Buscar

Jumat, 03 Februari 2012

Pemprov DKI bakal Mendata Warteg yang Kena Pajak

JAKARTA - Pemprov DKI melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di 44 kecamatan akan mendata warung tegal (warteg) yang tersebar di lima wilayah Jakarta. Dari pendataan tersebut, akan dipilah warteg mana yang menurut kualifikasinya dapat ditarik pajak berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2011.Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI, Iwan Setiawandi, mengatakan UPPD akan melakukan pendataan selama empat bulan di 44 kecamatan tersebut. Pada Juni 2012, diharapkan sudah ada data pasti mengenai jumlah warteg dan omset penjualannya.
"Saat ini kami belum bisa memastikan jumlah warteg yang dapat dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen dari omset pertahun sesuai Perda Nomor 11 tahun 2011. Info yang kami dapat, ada sebanyak 11 ribu restoran dan 20 ribu warteg yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta," ujar Iwan, Rabu (1/2/2012) saat ditemui di kantor DPP DKI.
Menurutnya, jumlah warteg tersebut didapat dari Koperasi Warteg (Kowarteg) dan akan segera dipastikan pihaknya. Dikatakannya, pendataan dilakukan untuk menghindari kesalahan penerapan pajak restoran bagi warteg yang omsetnya di bawah Rp 200 juta per tahun. Selama ini, usaha warteg di Jakarta bervariasi, yakni warteg yang sederhana, menengah, hingga dikelola dengan manajemen usaha yang sangat baik.(*)

0 komentar:

Silahkan Tinggalkan Komentar anda disini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... -->
 
All About Lembaga cyber information | Copyright © 2011 Diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger