BALIKPAPAN - Jajaran Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap pelaku teror bom di Hotel Pacific, Balikpapan, Jumat (27/1/12) lalu.
Mereka menangkap Fj, 25, seorang kuli bangunan di sebuah kos-kosan di kawasan Jl Jenderal Sudirman (Markoni), Balikpapan Selatan, Minggu (29/1/12) sekitar pukul 10.30 malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi teror bom yang dilakukan Fj merupakan tindakan iseng semata. Saat ia sedang memasak dan melihat iklan hotel tersebut terpampang di koran, berikut nomor telepon yang bisa dihubungi. Ia pun lantas mengirimkan SMS teror tersebut. Tak ada yang menyuruh atau bekerja sama dengannya melakukan pengiriman SMS teror tersebut.
"Sendiri saja. Nggak ada yang menyuruh saya," ujar Fj saat pemeriksaan kepolisian, Senin (30/1/12).
Atas perbuatannya tersebut, Fj dijerat pasal 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pasal 27 ayat 4 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mereka menangkap Fj, 25, seorang kuli bangunan di sebuah kos-kosan di kawasan Jl Jenderal Sudirman (Markoni), Balikpapan Selatan, Minggu (29/1/12) sekitar pukul 10.30 malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi teror bom yang dilakukan Fj merupakan tindakan iseng semata. Saat ia sedang memasak dan melihat iklan hotel tersebut terpampang di koran, berikut nomor telepon yang bisa dihubungi. Ia pun lantas mengirimkan SMS teror tersebut. Tak ada yang menyuruh atau bekerja sama dengannya melakukan pengiriman SMS teror tersebut.
"Sendiri saja. Nggak ada yang menyuruh saya," ujar Fj saat pemeriksaan kepolisian, Senin (30/1/12).
Atas perbuatannya tersebut, Fj dijerat pasal 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pasal 27 ayat 4 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
0 komentar:
Silahkan Tinggalkan Komentar anda disini