Buscar

Selasa, 31 Januari 2012

Teroris: Polisi Layak Diracun karena Kafir

Terdakwa kasus pidana terorisme peracun polisi, Santhanam, mengaku pernah menerima doktrin bahwa polisi layak diracun karena dianggap kafir. "Semua yang pro-pemerintah adalah kafir," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 31 Januari 2012.
Doktrin tersebut diterimanya dalam sejumlah pengajian yang diikutinya selama 2011 di wilayah Jakarta, salah satunya di Tanah Abang. Kemudian ia menafsirkan doktrin tersebut kepada lima rekannya dan sepakat untuk melakukan tindak terorisme.
Santhanam bersama kelompoknya diduga berencana  meracun polisi di wilayah Jakarta. Caranya, dengan memasukkan cairan berbahaya yang dibuat dari biji jarak ke kantin tempat biasa polisi makan dan minum. Belum sampai tindakannya mencelakakan aparat, mereka kemudian ditangkap pada Juni 2011.
Selain kepolisian, kelompok Santhanam juga menganggap lembaga kejaksaan dan kehakiman adalah kafir. Namun ia mengakui pandangan itu salah. "Setelah ditahan, apa yang saya pahami keliru," ujarnya.
Dalam menjalankan aksi ini Santhanam mengaku banyak dipengaruhi oleh kawan sekaligus mentor agamanya, Ali Miftah. Ali juga, menurut Santhanam, pernah menyuruhnya melindungi teroris kasus bom Bali, Umar Patek.
Santhanam ditangkap bersama enam orang temannya pada Juni 2011 di Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain Santhanam dan Ali Miftah, mereka adalah Martoyo, Jumarto, Umar, Paimin, dan Budi Supriadi.
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mengatakan kelompok ini berupaya melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain Jakarta, mereka juga diduga telah menetapkan target sasaran kepolisian di beberapa wilayah Indonesia, yakni di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.
Ketujuhnya dijerat Pasal 9 Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan terancam pidana lebih dari 15 tahun. Khusus Santhanam dan Ali Mufthi, mereka terancam pidana paling berat, yakni hukuman mati. Keduanya dianggap sebagai dalang dari tindak pidana terorisme ini.
M. ANDI PERDANA

0 komentar:

Silahkan Tinggalkan Komentar anda disini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... -->
 
All About Lembaga cyber information | Copyright © 2011 Diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger