Buscar

Jumat, 03 Februari 2012

Kena Pajak 10 Persen, Warung Protes

Jakarta: Pengenaan pajak restoran 10 persen dengan berlakunya Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 di Jakarta meresahkan kalangan pemilik usaha warung makan kecil dan pelanggannya. Takram, misalnya. Kepada Liputan 6 SCTV di Jakarta, Rabu (1/2), ia mengaku warung makan kecil miliknya memang bisa meraup omzet lebih dari Rp 700 ribu per hari. Namun, pengenaan pajak baru ini membuat dirinya khawatir.
Pengusaha warung makan telah mengajukan uji materi mengenai besaran omzet yang dikenai pajak sebesar Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan. Hingga pemberlakuan peraturan daerah ini pun ditunda. "Kita tunggu hasilnya," ucap Iwan Setiawandi, KA Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, menanggapi pengajuan uji materi tersebut [baca: Perda Pajak Warteg Ditunda, Balegda Bersukacita].
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pajak, terdapat 20 ribu usaha warteg dan rumah makan yang tersebar di seluruh Jakarta. Dinas Pajak menargetkan penerimaan pajak dari warung, restoran, dan rumah makan untuk 2012 sebesar Rp 1,1 triliun.(BOG)

0 komentar:

Silahkan Tinggalkan Komentar anda disini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... -->
 
All About Lembaga cyber information | Copyright © 2011 Diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger