Palu (ANTARA) - Seorang warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, menemukan selembar cek senilai Rp2,7 miliar yang tercecer di Jalan Lombok, Selasa.
Athar menemukan cek tersebut di dalam amplop coklat yang masih terbungkus plastik transparan dengan rapi di depan rumahnya. Amplop tersebut bertuliskan PT Mico Graha yang beralamat di Jalan Karta Jaya Indah Timur 14C9 Surabaya.
Pada sampul amplop tersebut juga bertuliskan dokumen penting dengan hurup kapital berwarna merah.
Namun Athar sangsi mengenai keaslian cek yang dikeluarkan Bank Central Asia (BCA) tersebut karena kertasnya tipis dan seperti hasil cetakan dari mesin printer komputer.
Pada kertas cek tersebut terdapat cap stempel perusahaan PT Mico Graha Pavinda yang juga hasil cetakan printer komputer.
"Saya sebelumnya heran kenapa dokumen sepenting itu terjatuh dan tidak dijaga pemiliknya," kata Athar.
Athar menuturkan, di dalam amplop tersebut juga terdapat surat keterangan tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk PT Mico Graha Pavindo yang dimiliki Lumaksono Tri Sarjono.
Surat keterangan tanah membuktikan kepemilikan tanah seluas 46.927 meter persegi atas nama Lumaksono Tri Sarjono yang berdomisili di Jalan Raya Darmo Indah Timur SS-99, Surabaya.
Sementara SIUP itu dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan ditandatangani Soeharsono sebagai kepala dinas.
Di dalam SIUP itu juga tertera nomor telepon Lumaksono Tri Sarjono.
Athar menduga dokumen penting yang ditemukannya itu sengaja ditinggalkan orang tidak bertanggung jawab dan berharap ditelepon oleh penemu.
"Mungkin juga ada orang lain yang menemukannya di tempat lain," kataya.
Athar mengimbau kepada masyarakat yang menemukan dokumen serupa agar tidak menganggapnya sebagai sesuatu rejeki atau berkah karena hal itu mengandung unsur penipuan.
Pada hari yang sama, seorang pemulung di Kecamatan Palu Barat juga mengaku menemukan amplop serupa yang di dalamnya terdapat cek miliaran rupiah dan dokumen lainnya.
Namun pemulung tersebut hanya menganggapnya sebagai dokumen tak berguna yang sengaja dibuang pemiliknya.
Hingga saat ini Polres Kota Palu belum menerima laporan adanya kasus penipuan terkait penemuan cek itu.
0 komentar:
Silahkan Tinggalkan Komentar anda disini