Buscar

Minggu, 19 Februari 2012

Menelusuri Kasus Korupsi Al Amin Nasution

 

Mungkin jika Al Amin Nasution bukan suami dari penyanyi dangdut Kristina (saat itu), maka kasus korupsi Al Amin tidak akan begitu menarik perhatian masyarakat Indonesia. Berkat kepopuleran sang istri tersebutlah, maka proses penangkapan dan pengusutan kasus korupsi Al Amin menjadi begitu diminati beritanya.
Kronologis Penangkapan
KPK yang rupanya telah mencurigai adanya tindak pelanggaran berupa korupsi dan penyuapan yang akan terjadi, memata-matai Al Amin, sang anggota dewan bersama dengan Sekda kabupaten Bintan, Azirwan.
Mereka tertangkap tangan oleh penyelidik dari KPK di Pub Hotel Ritz Carlton pada dini hari 9 April 2008. Bukti penyuapan berupa uang tunai Rp. 4 juta di kantong Al Amin, serta Rp. 67 juta di mobilnya disita sebagai barang bukti.
Peristiwa penangkapan tersebut semakin heboh karena blow up dari media massa atas kehadiran seorang wanita muda bersama dengan Al Amin saat penggerebekan. Diyakini bahwa wanita tersebut merupakan seorang wanita panggilan. Posisi Al Amin semakin terjepit dengan berita kurang sedap tersebut, karena ia merupakan wakil rakyat dari partai PPP.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi Al Amin Nasution ini berlatar belakang dari masalah rencana pengalih-fungsian kawasan hutan lindung di pesisir Tanjung Pantai Air Telang di Bintan, Riau, seluas 600 ha. Kawasan dilindungi itu, hendak dikembangkan menjadi pelabuhan.
Karena proses usulan pelepasan hutan lindung itu yang belum juga disetujui oleh Menteri Kehutanan, maka beberapa pejabat di daerah Sumsel berinisiatif untuk mengeluarkan dana bersama dengan  Direktur PT Chandratex Indo Artha, agar rencana pelepasan hutan lindung itu mulus. Dan Al Amin sebagai seorang anggota dewan dari daerah Sumsel, menerima sebagian dana suap tersebut.
Vonis
Pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah Al Amin mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara. Lebih berat dari pada vonis pertama. Ia juga wajib mengembalikan dana yang telah mengalir ke kantongnya sebesar Rp. 2,957 M. Ia juga wajib membayar denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan di bui.
Kasus korupsi Al Amin Nasution ini hendaknya menjadi pelajaran bagi wakil rakyat dan pejabat negara lainnya untuk tidak menerima segala bentuk harta atau pun barang yang bukan menjadi hak mereka.

0 komentar:

Silahkan Tinggalkan Komentar anda disini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... -->
 
All About Lembaga cyber information | Copyright © 2011 Diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger