CIREBON – Kecaman terhadap aturan Geeta International School (GIS) yang melarang siswinya berjilbab, terus meluas. Sejumlah ormas Islam bahkan mengultimatum Walikota Cirebon, Subardi, agar bertindak tegas terhadap sekolah tersebut.Adapun sejumlah ormas Islam itu di antaranya Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas), Gerakan Muslim Cirebon (GMC), Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal) dan Aliansi Masyarakat Cirebon (AMC).
Selain keempat ormas tersebut, dukungan juga disampaikan Forum Umat Islam (FUI). "Kalau dalam minggu-minggu ini, walikota tidak bertindak tegas, kami yang akan bersikap," ujar Ketua Gapas, Andi Mulya, Kamis (26/1).
Andi mengatakan, tindakan tegas yang dimaksud adalah pencabutan izin terhadap GIS. Pasalnya, kebijakan GIS yang melarang jilbab telah bertentangan dengan UU Sisdiknas, UUD 1945, dan melawan keinginan masyarakat, ulama, serta DPRD Kota Cirebon.
Andi menambahkan, larangan berjilbab yang diterapkan GIS juga telah menyinggung perasaan umat Islam. Hal itu dikarenakan pemakaian jilbab adalah kewajiban bagi setiap Muslimah.
Koordinator Aliansi Masyarakat Cirebon, Ahmad Mulyadi, menambahkan, ketidaktegasan walikota terhadap GIS, telah menimbulkan kekecewaan di kalangan ormas Islam. Dia pun mengancam akan mengerahkan massa jika wali kota tidak mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Tak hanya pengerahan massa, lanjut Ahmad, ormas Islam juga akan mengajukan gugatan hukum kepada walikota, Dinas Pendidikan dan Geeta School. Sikap melawan yang diperlihatkan GIS, sudah memprovokasi dan menyinggung umat Islam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak GIS menolak mengubah aturan sekolah yang melarang siswinya mengenakan jilbab di sekolah. Sikap GIS pun langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari anggota DPRD, ulama dan ormas Islam, hingga Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat.
Selain keempat ormas tersebut, dukungan juga disampaikan Forum Umat Islam (FUI). "Kalau dalam minggu-minggu ini, walikota tidak bertindak tegas, kami yang akan bersikap," ujar Ketua Gapas, Andi Mulya, Kamis (26/1).
Andi mengatakan, tindakan tegas yang dimaksud adalah pencabutan izin terhadap GIS. Pasalnya, kebijakan GIS yang melarang jilbab telah bertentangan dengan UU Sisdiknas, UUD 1945, dan melawan keinginan masyarakat, ulama, serta DPRD Kota Cirebon.
Andi menambahkan, larangan berjilbab yang diterapkan GIS juga telah menyinggung perasaan umat Islam. Hal itu dikarenakan pemakaian jilbab adalah kewajiban bagi setiap Muslimah.
Koordinator Aliansi Masyarakat Cirebon, Ahmad Mulyadi, menambahkan, ketidaktegasan walikota terhadap GIS, telah menimbulkan kekecewaan di kalangan ormas Islam. Dia pun mengancam akan mengerahkan massa jika wali kota tidak mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Tak hanya pengerahan massa, lanjut Ahmad, ormas Islam juga akan mengajukan gugatan hukum kepada walikota, Dinas Pendidikan dan Geeta School. Sikap melawan yang diperlihatkan GIS, sudah memprovokasi dan menyinggung umat Islam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak GIS menolak mengubah aturan sekolah yang melarang siswinya mengenakan jilbab di sekolah. Sikap GIS pun langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari anggota DPRD, ulama dan ormas Islam, hingga Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat.
0 komentar:
Silahkan Tinggalkan Komentar anda disini