NEW DELHI - Pengadilan India memerintahkan Facebook dan Google memblokir materi yang dianggap menyinggung umat Hindu, Muslim dan Kristen, Senin (6/2). Keputusan pengadilan ini dipandang sebagai ujian bagi penyensoran online di negara demokrasi terbesar di dunia itu.
Dua raksasa situs online itu termasuk dalam 21 perusahaan internet lain dalam putusan pengadilan India, yang memerintahkan memblokir materi yang dianggap menyinggung umat Hindu, Muslim dan Kristen.
Undang-undang di India yang disetujui tahun lalu, membuat perusahaan bersangkutan bertanggung jawab atas konten di situs Web untuk menghapus konten penghinaan tersebut dalam waktu 36 jam jika terjadi keluhan.
Hakim sidang kasus terhadap perusahaan itu memperingatkan bahwa jika mereka tidak bekerja sama dalam melindungi kepekaan agama, mereka bisa menghadapi tindakan keras pemerintah India terhadap kebebasan online "seperti di Tiongkok."
Beberapa perusahaan Internet, termasuk Yahoo! dan Microsoft, telah mengajukan banding, meminta kasus itu dibatalkan atas dasar bahwa mereka tidak dapat bertanggung jawab atas tindakan pengguna program perusahaan itu.
Dua raksasa situs online itu termasuk dalam 21 perusahaan internet lain dalam putusan pengadilan India, yang memerintahkan memblokir materi yang dianggap menyinggung umat Hindu, Muslim dan Kristen.
Undang-undang di India yang disetujui tahun lalu, membuat perusahaan bersangkutan bertanggung jawab atas konten di situs Web untuk menghapus konten penghinaan tersebut dalam waktu 36 jam jika terjadi keluhan.
Hakim sidang kasus terhadap perusahaan itu memperingatkan bahwa jika mereka tidak bekerja sama dalam melindungi kepekaan agama, mereka bisa menghadapi tindakan keras pemerintah India terhadap kebebasan online "seperti di Tiongkok."
Beberapa perusahaan Internet, termasuk Yahoo! dan Microsoft, telah mengajukan banding, meminta kasus itu dibatalkan atas dasar bahwa mereka tidak dapat bertanggung jawab atas tindakan pengguna program perusahaan itu.
0 komentar:
Silahkan Tinggalkan Komentar anda disini