Maksud hati bercanda tapi kebablasan alias keterlaluan, alhasil bukan senang yang didapat malah jadi petaka. Itulah yang dialami Ribut Supriyanto, remaja berusia 17 tahun. Warga Perumnas Jatiroto Permai, Desa/Kecamatan Jatiroto, Lumajang yang akhirnya tewas di tangan sahabat mainnya, Jefri Ananta, 20, lantaran olok-olok dan tingkah guyonan Supriyanto dianggap keterlaluan.
Jefri mengatakan, Supriyanto kerap kentut dengan sengaja di depan mukanya dan melontarkan ejekan dengan kata-kata kotor. Awalnya, aksi pembunuhan terhadap Supriyanto sempat dikamuflase oleh Jefri, yang juga teman ngamen korban. Namun, berkat kejelian polisi yang mencurigai cerita Jefri, pembunuhan itu akhirnya terungkap kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi di Dusun Sembon, Desa/Kecamatan Jatiroto. Persisnya di sebuah kebun rambutan. Kejadian itu bermula ketika tersangka bermain remi di depan rumahnya. Permainan remi tersebut diwarnai saling ejek dan saling olok. Merasa lelah dan jenuh bermain remi, Supriyanto mengajak Jefri berburu kalong (kelelawar) di sebuah kebun yang dipenuhi tanaman rambutan. Jarak pekarangan itu sekitar 100 meter dari rumah Jefri dan saat itu sekitar pukul 23.00 WIB.
Beberapa orang lain yang ikut bermain remi, memilih tak gabung dan membubarkan diri. Dengan membawa senapan angin dan sebilah pisau, Supriyanto dan Jefri kemudian berangkat menuju tempat perburuan. Tak lama setelah memasuki kebun rambutan, pelaku tiba-tiba menikam punggung, dada, serta tangan korban dengan pisau. Terhitung ada sembilan luka tusuk yang dialami korban.
Mengetahui korban jatuh tidak berdaya, pelaku berteriak minta tolong. Dari kejauhan Rifan, ayah tiri Supriyanto, lamat-lamat mendengar suara minta tolong tersebut. Rifan lantas mendatangi asal suara. Ketika sudah dekat, Rifan terkejut tatkala mengetahui Supriyanto roboh bersimbah darah dan sudah tak bisa berkata-kata. Jefri terus berada di dekat Supriyanto kala itu.
Warga kemudian berdatangan ke tempat kejadian perkara. Tatkala ditanya Rifan dan beberapa warga, Jefri mengaku bahwa temannya itu baru saja ditusuk oleh pencuri rambutan yang berjumlah tiga orang. Lantaran tepergok, begitu cerita karangan Jefri, para pencuri itu menyerang dan menusukkan pisau ke tubuh Supriyanto.
Cerita Jefri sempat memunculkan tanda tanya karena dia sendiri tak terluka sedikit pun. Namun, demi secepatnya menyelamatkan Supriyanto, orangtuanya yang dibantu warga lebih mengurusi Supriyanto, lantas membawanya ke rumah sakit terdekat, Rumah Sakit Umum (RSU) Djatiroto. Jefri juga menyertai ke sana.
Tidak lama dirawat di sana, akhirnya nyawa Supriyanto tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhirnya. Berita kematian Supriyanto akibat `dibunuh pencuri` itu menyebar dan akhirnya didengar polisi. Karena itu, setelah dinyatakan meninggal, jenazah Supriyanto diminta polisi untuk tidak langsung dibawa pulang melainkan divisum dulu di RSUD dr Haryoto, Kota Lumajang.
“Untuk lebih jelas mengetahui penyebab kematiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar.
Menganggap ada hal-hal yang mencurigakan dari cerita Jefri, polisi secara maraton memeriksa warga Dusun Sembon, Desa/Kecamatan Jatiroto itu. Akhirnya, di hadapan penyidik, Jefri mengakui bahwa yang melakukan penganiayaan hingga membuat korban meninggal adalah dirinya.
Menganggap ada hal-hal yang mencurigakan dari cerita Jefri, polisi secara maraton memeriksa warga Dusun Sembon, Desa/Kecamatan Jatiroto itu. Akhirnya, di hadapan penyidik, Jefri mengakui bahwa yang melakukan penganiayaan hingga membuat korban meninggal adalah dirinya.
“Saya jengkel karena dia sering kentuti dan mengejek saya dengan kata-kata jorok,” kata pelaku di hadapan penyidik.
Menurut AKP Kusmindar, kejengkelan pelaku tampaknya sudah memuncak setelah main remi malam itu. Dalam perburuan kalong, saat Supriyanto lengah, pelaku merebut pisau Supriyanto dan langsung menusuk tubuh korban beberapa kali.
Kusmindar mengatakan, tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Menurut AKP Kusmindar, kejengkelan pelaku tampaknya sudah memuncak setelah main remi malam itu. Dalam perburuan kalong, saat Supriyanto lengah, pelaku merebut pisau Supriyanto dan langsung menusuk tubuh korban beberapa kali.
Kusmindar mengatakan, tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sementara itu, Kapolsek Jatiroto AKP Mochamad Toha mengatakan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Jatiroto. “Kami masih terus lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya. Toha mengatakan, korban sehari-hari adalah seorang buruh lepas dan kadang mengamen. Sementara pelaku adalah seorang buruh lepas.
0 komentar:
Silahkan Tinggalkan Komentar anda disini