LONDON - Aksi ajakan menjauhi perilaku homosekual dan seruan menghukum mati para pelaku gay yang dilakukan lima warga muslim Inggris berujung di pengadilan. Kepolisian setempat menuduh mereka telah melakukan kampanye kebencian dan memicu konflik di masyarakat. Kabir Ahmed (28) mengaku, tindakannya membagi-bagikan selebaran menghukum mati pelaku gay adalah didasari keyakinan dan tugasnya sebagai muslim.
Sebagaimana dikutip Dailymail, Selasa (17/1), Ahmed yang baru memiliki seorang putri 9 bulan ini mengatakan, hanya menjalankan kewajibannya sebagai muslim untuk menyebarkanluaskan firman Allah dan memberikan pesan Allah tentang larangan homoseksualitas.
Ahmed dan empat pria lainnya diadili di pengadilan Derby Crown dengan dakwaan menghasut kebencian atas dasar orientasi seksual. Tindakan kelima pemuda muslim tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang yang telah diberlakukan sejak Maret 2010 lalu tentang kebebasan.
Dalam selebaran yang disebut Death Pinalty tersebut, digambarkan sebuah manekin tergantung terjerat tali dan bertuliskan homoseksualitas dihukum mati dalam Islam.
Ahmed juga mengatakan, dirinya telah mempelajari hal-hal tentang narkoba, alkohol, prostitusi, dan 'hubungan manusia' dalam berbagai teks agama termasuk Alkitab dan Taurat.
Empat pria lain yang juga diadili atas tuduhan sama adalah Ihjaz Ali (42), Razwan Javed (28), Mehboob Hussain (45), dan Umar Javed (38).
Sebagaimana dikutip Dailymail, Selasa (17/1), Ahmed yang baru memiliki seorang putri 9 bulan ini mengatakan, hanya menjalankan kewajibannya sebagai muslim untuk menyebarkanluaskan firman Allah dan memberikan pesan Allah tentang larangan homoseksualitas.
Ahmed dan empat pria lainnya diadili di pengadilan Derby Crown dengan dakwaan menghasut kebencian atas dasar orientasi seksual. Tindakan kelima pemuda muslim tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang yang telah diberlakukan sejak Maret 2010 lalu tentang kebebasan.
Dalam selebaran yang disebut Death Pinalty tersebut, digambarkan sebuah manekin tergantung terjerat tali dan bertuliskan homoseksualitas dihukum mati dalam Islam.
Ahmed juga mengatakan, dirinya telah mempelajari hal-hal tentang narkoba, alkohol, prostitusi, dan 'hubungan manusia' dalam berbagai teks agama termasuk Alkitab dan Taurat.
Empat pria lain yang juga diadili atas tuduhan sama adalah Ihjaz Ali (42), Razwan Javed (28), Mehboob Hussain (45), dan Umar Javed (38).
0 komentar:
Silahkan Tinggalkan Komentar anda disini