Sabtu, 15 Oct 2011 01:51 WIB
Selain itu, jika DPR tidak meminta klarifikasi kepada Presiden, maka Faksi juga akan menggugat DPR.
Hal itu diungkapkan Petrus Selestinus dan Hermawi Taslim dari Faksi setelah bertemu Ketua DPR Marzuki Alie di Jakarta, Jumat (14/10/2011).
"Para advokat yang tergabung dalam Faksi telah menyomasi DPR. Jika dalam 14 hari DPR tidak menanggapi somasi untuk mengklarifikasi tuduhan para tokoh lintas agama bahwa Presiden berbohong, maka kami akan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Petrus.
Petrus menjelaskan, Faksi menilai DPR lalai menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga legislatif karena DPR tidak menanggapi tudingan para tokoh lintas agama bahwa Presiden berbohong.
Sikap diam DPR itu juga telah membuat persepsi yang jelek terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Hermawi menambahkan, jika DPR tidak menanggapi somasi itu, maka Faksi akan meminta MK untuk memeriksa tudingan para tokoh lintas agama tersebut.
Ia menambahkan, somasi kepada DPR baru dilakukan saat ini karena selama ini Faksi berupaya meminta masukan dan mendalami tudingan para tokoh lintas agama tersebut dari berbagai kalangan.[ach/KCM]