JAKARTA – Tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu. Peringatan ini kerap disalahartikan sebagai bentuk terima kasih kepada ibu yang telah melahirkan dan mengurus rumah tangga. Namun, ternyata, hari ibu yang diperingati oleh bangsa Indonesia bukan demikian maksudnya.
Hari Ibu pertama kali dicetuskan pada tahun 1928. Misi diperingatinya Hari Ibu adalah untuk mengenang semangat dan perjuangan permpuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa. Semangat itu tercermin dalam perjuangan Sofie Korneliq Pandean, seorang perempuan kelahiran Minahasa yang tanpa rasa takut berseru tentang kemerdekaan bangsa.
Pandean adalah satu-satunya wanita yang ikut membacakan naskah Sumpah Pemuda. Selanjutnya, Kongres Permpuan pada 22 Desember yang dihadiri 30 organisasi perempuan dari 12 kota dari Jawa dan Sumatera membuktikan bahwa semangat perempuan juga memiliki cita-cita untuk kemerdekaan.
Hingga pertemuan ketiga, Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menetapkan hari untuk mengenang keberanian para perempuan yang turut membela negara. Dipilihlah 22 Desember sebagai Hari Ibu. Tanggal ini dikukuhkan dalam Kepres No. 316 tahun 1959 tentang Hari Nasional yang bukan hari libur dan diperingati hingga sekarang.
Hari Ibu pertama kali dicetuskan pada tahun 1928. Misi diperingatinya Hari Ibu adalah untuk mengenang semangat dan perjuangan permpuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa. Semangat itu tercermin dalam perjuangan Sofie Korneliq Pandean, seorang perempuan kelahiran Minahasa yang tanpa rasa takut berseru tentang kemerdekaan bangsa.
Pandean adalah satu-satunya wanita yang ikut membacakan naskah Sumpah Pemuda. Selanjutnya, Kongres Permpuan pada 22 Desember yang dihadiri 30 organisasi perempuan dari 12 kota dari Jawa dan Sumatera membuktikan bahwa semangat perempuan juga memiliki cita-cita untuk kemerdekaan.
Hingga pertemuan ketiga, Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menetapkan hari untuk mengenang keberanian para perempuan yang turut membela negara. Dipilihlah 22 Desember sebagai Hari Ibu. Tanggal ini dikukuhkan dalam Kepres No. 316 tahun 1959 tentang Hari Nasional yang bukan hari libur dan diperingati hingga sekarang.
0 komentar:
Silahkan Tinggalkan Komentar anda disini