Jakarta:-  Tak ada yang lebih mengguncangkan batin Rasmiah, 54 tahun, selain  putusan Mahkamah Agung yang ia dengar pekan lalu. Ia dinyatakan bersalah  mencuri piring, mangkuk, bahan sup buntut, dan pakaian bekas  majikannya, Hj. Aisyah M.R. Soekarno Puteri.
Putusan yang  ia ketahui dari LBH Mawar Saron itu membuat penduduk Ciputat, Tangerang  Selatan, tersebut menangis berhari-hari. "Ibu menangis terus setiap  salat. Dia tak mau makan," kata Astuti, anak tunggal Rasmiah, tadi  malam. 
Astuti telah berusaha membujuk ibunya agar  melupakan masalah hukum yang menjeratnya itu. Ia mengajak Rasmiah  jalan-jalan. Tapi Rasmiah tetap saja teringat pengalamannya ditahan pada  2010 karena laporan Aisyah itu. "Dia bilang enggak mau masuk (penjara)  lagi," ujar Astuti.
Hingga tadi malam, salinan putusan  perkara yang sebenarnya telah rampung pada Mei 2011 itu belum ia terima.  Tapi putusan lengkap majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar itu  telah ditayangkan di situs web Mahkamah Agung. Majelis kasasi  memidananya 4 bulan 10 hari, sesuai dengan masa tahanan yang dijalaninya  saat proses penyidikan. 
"Kami belum menerima salinan  putusan kasasi secara resmi," ujar Jefri Kam, salah seorang penasihat  hukum Rasmiah, tadi malam. Jefri berjanji, begitu menerima salinan  putusan, pihaknya segera akan mengajukan peninjauan kembali. 
Hal yang tak bisa diterima Jefri cs adalah putusan bahwa kliennya  mencuri. "Status bersalah itu akan menempel pada dia." Menurut majelis,  enam piring itu milik Aisyah dan ditemukan di rumah kontrakan Rasmiah  tanpa izin Aisyah. Dengan demikian, Rasmiah layak dinyatakan mencuri.  Menurut Rasmiah di persidangan 
Pengadilan Negeri Tangerang, enam  piring barang bukti itu adalah pemberian Arief, bekas suami Aisyah.  Sedangkan pakaian bekas adalah pemberian Aisyah.
Putusan  itu tak bulat. Hakim ketua Artidjo berbeda pendapat. Dalam dissenting  opinion Artidjo, dinyatakan tak semua barang bukti milik Aisyah. Mangkuk  adalah pemberian Samirah, tetangga Rasmiah. "Ini sesuai dengan tutup  mangkuk yang dibawa saksi Samirah." Ketua majelis yakin karena tutup  mangkuk masih ada pada Samirah. 
Pengadilan Negeri  Tangerang memvonis Rasmiah bebas tidak murni pada 22 Desember 2010.  Jaksa penuntut umum Riyadi mengajukan kasasi atas putusan itu. Riyadi  menolak berkomentar soal putusan kasasi ini. 
Kini Astuti  dan Rasmiah hanya pasrah atas apa pun yang akan terjadi. "Semua kami  serahkan kepada penasihat hukum," ucap Astuti.
Selasa, 31 Januari 2012
Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

 
 
0 komentar:
Silahkan Tinggalkan Komentar anda disini