KOMPAS/ALIF ICHWAN
Massa yang tergabung dalam Migrant Care berunjuk rasa di depan Kedutaan
Besar Malaysia, Jakarta, Jumat (16/11) siang. Massa mengecam Pemerintah
Malaysia yang melanggar hak asasi perempuan terutama TKI dan menuntut
penuntasan hukum kasus kekerasan seksual tenaga kerja Indonesia oleh
tiga polisi Malaysia. Mereka juga meminta Pemerintah Indonesia untuk
mengirimkan nota protes diplomasi dan menarik Dubes RI di Malaysia.
TERKAIT:
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com —
Tiga polisi Malaysia yang diduga memerkosa seorang wanita
warga negara Indonesia (WNI) di Kantor Polisi di Prai, Pinang,
mendapatkan penangguhan penahanan dari pengadilan dengan menyetor uang
jaminan sebesar 25.000 ringgit setiap orangnya. Dalam persidangan di
Pengadilan Sesyen Pulau Pinang, Jumat (16/11/2012), Hakim Nabishah
Ibrahim membenarkan setiap tertuduh di "ikat jamin" atau bayaran untuk
penangguhan penahanan masing-masing sebesar 25.000 ringgit.
Ketiganya
juga diwajibkan melaporkan diri ke kantor polisi sekali dalam sebulan.
Pengadilan juga menetapkan akan mendengar keterangan korban pada
tanggal 12 Desember mendatang.
Kedutaan Besar RI di Malaysia
menyatakan kekecewaannya atas ikat jamin 25.000 ringgit untuk setiap
pelaku tersebut. Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Mulya Wirana
mengungkapkan, saat ini Kedubes tengah mempersiapkan pengacara untuk
memberikan masukan terhadap pihak pendakwa diproses pengadilan nantinya.
"Pastinya kecewalah, tapi tentunya ada pertimbangan-pertimbangan hakim yang kita tidak bisa intervensi," kata Mulya WIrana.
Meski
demikian, kata dia, hal tersebut baru proses praperadilan. Menurut
Wirana, proses peradilan sosial atas kasus perkosaan tersebut telah
berlangsung, mulai dari keluarganya, saudara, hingga masyarakat sekitar
pelaku itu sendiri.
"Sebab, apa pun alasannya, aib perbuatan tersebut telah melekat pada diri pelaku," ungkapnya.
Seperti
diberitakan, seorang tenaga kerja Indonesia perempuan mengadu kepada
biro pengaduan masyarakat Partai Persatuan China Malaysia bahwa dia
diperkosa tiga polisi di kantor polisi Bukit Mertajam, Malaysia. Pejabat Konsulat Jenderal RI langsung mengevakuasi korban.
Minister
Counsellor KBRI Kuala Lumpur Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur yang
dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Minggu (11/11/2012),
mengatakan, ketiga polisi yang diduga memerkosa telah ditahan
sementara. Pemerintah Malaysia telah membentuk tim khusus untuk
menangani masalah ini.
”Biasanya mereka ditahan 14 hari untuk
investigasi. Kami minta Pemerintah Malaysia untuk mengusut dan menindak
sesuai hukum yang berlaku,” kata Suryana.
Korban, SM (25), sudah dievakuasi ke penampungan KJRI untuk perlindungan dan menyiapkan pengacara hukum.
Aktivis
Migrant Care di Kuala Lumpur, Alexander Ong, mengatakan, kasus dugaan
pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (9/11/2012) pukul 06.00. Korban yang
pulang bekerja di sebuah kedai
makan di Penang sedang naik taksi saat distop polisi.
Saat
pemeriksaan dokumen, korban hanya dapat menunjukkan fotokopi paspor dan
polisi kemudian meminta uang kalau korban ingin pulang. Polisi membawa
korban ke kantor polisi dan korban dipaksa melayani ketiganya di sebuah
kamar.
Dua polisi lalu mengantar korban pulang dan mengancamnya
agar tidak mengadukan hal itu. Namun, korban mengadukan hal itu kepada
Partai Persatuan China Malaysia (MCA) yang diterima Liew Rui Tuan.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
TKI Diperkosa Polisi Malaysia